Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan terhadap gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ACTA menggugat Ahok membayar Rp204 juta sebagai ganti rugi material kepada Habib Novel Bamukmin, pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.